PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Pasal 20
BAB 7 — PERSONEL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Menteri.
