PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengusaha dan/atau Pengurus yang melaksanakan pekerjaan pada Ruang Terbatas wajib menerapkan syarat K3 di Ruang Terbatas.
