Pasal 17
BAB 5 — PROSEDUR KERJA AMAN
(1) Rencana tanggap darurat di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f merupakan dokumen tertulis yang wajib dibuat dan paling sedikit memuat: a. identifikasi potensi keadaan darurat;
b. prosedur keadaan darurat; c. daftar nama petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas; d. peralatan yang wajib disediakan untuk menangani keadaan darurat; e. fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan dan sarana evakuasi; f. nomor telepon pihak terkait dalam penanganan tanggap darurat pada Ruang Terbatas; dan g. denah lokasi dan jalur evakuasi korban menuju unit pelayanan kesehatan kerja yang tersedia di perusahaan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. (2) Rencana tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. diberitahukan dan dijelaskan kepada Pekerja/Buruh yang bekerja di Ruang Terbatas; b. dilampirkan dalam Izin Masuk; dan c. dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Ruang Terbatas.
