PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Pasal 14
BAB 5 — PROSEDUR KERJA AMAN
(1) Penguncian dan/atau isolasi sumber energi di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan:
a. menggunakan alat pengunci yang sesuai pada setiap sumber energi; dan b. memberikan tanda atau label yang terbaca dengan jelas, tidak mudah rusak, dan tidak mudah lepas. (2) Setelah dilakukan penguncian dan/atau isolasi sumber energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengisian formulir isolasi energi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
