Permenaker No. 10 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011
tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/X/2011 TENTANG
ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN
PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan telah dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri yang dilaksanakan oleh atase ketenagakerjaan dan staf teknis ketenagakerjaan pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6141) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Ketenagakerjaan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
5.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.12/MEN/X/2011 TENTANG ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI.
Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
