Pasal 8
BAB 3 — BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank/Pos Penyalur. (2) Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PT. Bank Negara INDONESIA (Persero) Tbk; b. PT. Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk; c. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; d. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; e. PT. Bank Syariah INDONESIA Tbk; dan f. PT. Pos INDONESIA (Persero). (3) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank/Pos Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah;
(4) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank/Pos Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
