PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA...
Pasal 3
BAB 2 — PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. (2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. (3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
