PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
