PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA...
Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Bank/Pos Penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada KPA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jumlah penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah atau yang diterima secara tunai. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara luring dan/atau daring setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
