Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Perusahaan wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen SIP3MI baru, SIP3MI perpanjangan, atau SIP3MI perubahan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Dalam hal penyampaian Komitmen dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi dokumen persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja. (3) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sah, Direktur Jenderal melakukan penilaian kelayakan/ekspos paling lama 1 (satu) hari kerja dan verifikasi lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri menerbitkan SIP3MI dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (5) SIP3MI yang diterbitkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinotifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Lembaga OSS untuk dapat berlaku efektif. (6) Bentuk SIP3MI baru, perpanjangan, dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
