PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Untuk mendapat Izin Kantor Cabang P3MI, P3MI harus memenuhi Komitmen persyaratan: a. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI kepada Kepala Dinas Provinsi di atas kertas bermeterai cukup; b. SIP3MI yang masih berlaku; c. struktur organisasi Kantor Cabang P3MI; d. surat keputusan Penanggung Jawab P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala Kantor Cabang P3MI dan karyawan; dan e. surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI. (2) Penerbitan Izin Kantor Cabang P3MI oleh Kepala Dinas Provinsi tidak dipersyaratkan adanya deposito uang jaminan.
