Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Perusahaan untuk mendapatkan SIP3MI wajib memiliki NIB yang diterbitkan Lembaga OSS. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum perseroan terbatas. (3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah perusahaan melakukan pendaftaran pada akses laman OSS. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pelaporan ketenagakerjaan. (5) Pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pertama kali dilakukan secara otomatis di OSS dan perusahaan langsung mendapatkan nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. (6) Pelaporan ketenagakerjaan periode selanjutnya wajib dilakukan oleh perusahaan melalui online sistem (daring) dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
