PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
P3MI yang mengajukan permohonan perubahan SIP3MI karena perubahan alamat P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi Komitmen persyaratan: a. surat permohonan tertulis dari Penanggung Jawab P3MI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermeterai cukup; b. SIP3MI yang masih berlaku; c. akta notaris perubahan dan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang; dan d. penguasaan sarana dan prasarana kantor sesuai jangka waktu berakhirnya SIP3MI.
