PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai yang dilakukan berdasarkan sistem Prestasi Kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem Prestasi Kerja. (2) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Desember tahun berjalan atau paling lama bulan Januari tahun berikutnya. (3) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur SKP dengan bobot 60% dan unsur Perilaku Kerja dengan bobot 40%.
