PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGUJI...
Pasal 3
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
terdiri atas: a. PDH pria; b. PDH wanita; dan c. PDH wanita berjilbab. (2) PDH pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kemeja, dengan ketentuan:
- warna cokelat muda;
- lengan panjang menggunakan kancing di ujung;
- kerah model berdiri; dan
- 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing. b. celana, dengan ketentuan:
- warna cokelat tua;
- ukuran panjang tanpa lipatan di bawah;
- 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka;
- 2 (dua) buah saku bobok di belakang, sebelah kanan pakai penutup kancing dan kiri terbuka; dan
- band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. (3) PDH wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kemeja, dengan ketentuan:
- warna cokelat muda;
- lengan panjang memakai kancing di ujung;
- kerah model berdiri; dan
- 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri dan memakai penutup kancing. b. rok, dengan ketentuan:
- warna cokelat tua;
- ukuran panjang 7 (tujuh) cm di bawah lutut;
- 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka;
- rimpel belahan di belakang sebelah bawah; dan
- band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. c. celana, dengan ketentuan: PDH wanita selain memakai rok diperbolehkan memakai celana panjang dengan ketentuan sebagai berikut:
- warna cokelat tua;
- ukuran panjang tanpa lipatan dibawah;
- 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka; dan
- band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
(4) PDH wanita berjilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jilbab warna hitam; b. kemeja, dengan ketentuan:
- warna cokelat muda;
- lengan panjang memakai kancing di ujung;
- kerah model berdiri; dan
- 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri dan memakai penutup kancing. c. rok, dengan ketentuan:
- warna cokelat tua;
- panjang sampai menutupi mata kaki;
- 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka;
- rok memakai rimpel belahan di belakang sebelah bawah; dan
- band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. d. celana, dengan ketentuan: PDH wanita yang berjilbab selain memakai rok diperbolehkan memakai celana panjang dengan ketentuan sebagai berikut:
- warna cokelat tua;
- ukuran panjang tanpa lipatan dibawah;
- 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka; dan
- band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
