Pasal 14
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Pakaian Dinas dan Atribut Penguji K3 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pemerintah daerah. (2) Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Penguji K3 pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tahun 2023 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan c.q. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (3) Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Penguji K3 pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tahun selanjutnya dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan c.q. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
