PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGUJI...
Pasal 11
BAB 3 — ATRIBUT
Topi sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. topi komando dipakai pada saat penggunaan PDU dengan ketentuan sebagai berikut:
- warna cokelat tua;
- bordir lambang jabatan fungsional Penguji K3 berwarna kuning keemasan; dan
- lis berwarna kuning keemasan. b. topi keselamatan dipakai pada saat penggunaan PDL dengan ketentuan sebagai berikut:
- warna hitam;
- bordir lambang jabatan fungsional Penguji K3; dan
- lis berwarna kuning keemasan.
