PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang memperoleh Dana Dekonsentrasi wajib membuat: a. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan; b. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan; dan c. surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan mengelola barang dan jasa yang dihibahkan dari hasil penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi.
