PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Alokasi dana pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sesuai dengan unit kerja Eselon I per provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
