PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 68
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan fungsi lain yang ditentukan dalam Statuta Institut.
