PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 71
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organ Pengawasan merupakan satuan pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Satuan pengawasan internal menjalankan fungsi pengawasan bidang non akademik (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawasan internal diatur dalam Statuta Institut
