PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
