PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 47
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LP2M sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
