PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan; dan b. Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga.
