PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik di lingkungan institut. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan Rektor
www.djpp.kemenkumham.go.id
