PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 81
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 300 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan dan peraturan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
