PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan pengelolaan barang milik Negara, dokumentasi, publikasi, kehumasan, penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
