PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Umum; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
