PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
