PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik di lingkungan Institut. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pasal 28 Pascasarjana mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis agama Islam
