PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 54
BAB 11 — PENILAIAN
Ujian nasional untuk madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dikecualikan untuk MI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
