PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 48
BAB 10 — AKREDITASI MADRASAH
(1) Akreditasi Madrasah dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. (2) Akreditasi Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap setiap satuan RA, MI, MTs, MA, dan MAK. (3) Pemerintah dan penyelenggara pendidikan madrasah melakukan persiapan akreditasi dan menindaklanjuti hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu madrasah secara berkelanjutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
