Pasal 45
BAB 9 — PENGELOLAAN
(1) Setiap madrasah wajib memiliki pedoman yang mengatur tentang: a. struktur organisasi; b. pembagian tugas pendidik; c. pembagian tugas tenaga kependidikan; d. kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan madrasah selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. peraturan akademik; g. tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; i. kode etik hubungan antara sesama warga madrasah dan hubungan antara warga madrasah dan masyarakat; dan j. biaya operasional. (2) Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
