PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 42
BAB 9 — PENGELOLAAN
Pembinaan pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Menteri.
