PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 37
BAB 7 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan pada madrasah terdiri atas: a. pimpinan madrasah; b. tenaga perpustakaan; c. tenaga laboratorium; d. tenaga administrasi; e. tenaga bimbingan dan konseling; f. tenaga kebersihan; dan g. tenaga keamanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pimpinan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. kepala madrasah; dan b. wakil kepala madrasah. (3) Selain tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), madrasah yang memiliki asrama siswa atau ma’had dapat mengangkat tenaga pengelola asrama siswa atau pengelola ma’had.
