PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 34
BAB 6 — GURU
(1) Setiap MTs, MA, dan MAK wajib menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran. (2) Untuk daerah khusus dan mata pelajaran pendidikan agama Islam, setiap MTs, MA, dan MAK dapat menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran. (3) Selain menyediakan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MAK wajib memiliki instruktur sesuai dengan bidang kejuruan yang diselenggarakan.
