PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 31
BAB 6 — GURU
(1) Guru madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri. (2) Guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara madrasah.
