PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 29
BAB 5 — KURIKULUM
(1) Mata pelajaran pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 28 ayat (3) huruf a, dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. al-Qur’an Hadis; b. akidah-akhlak; c. fikih; dan d. sejarah kebudayaan Islam. (2) Mata pelajaran bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, dikembangkan menjadi 3 (tiga) mata pelajaran, yaitu: a. bahasa INDONESIA; b. bahasa Inggris; dan c. bahasa Arab. (3) Kurikulum mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri.
