Pasal 27
BAB 5 — KURIKULUM
(1) Penjurusan pada MAK berbentuk bidang studi keahlian. (2) Setiap bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian. (3) Setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian. (4) Bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa; b. bidang studi keahlian kesehatan; c. bidang studi keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata; d. bidang studi keahlian teknologi informasi dan komunikasi; e. bidang studi keahlian agribisnis dan agroteknologi; f. bidang studi keahlian bisnis dan manajemen; dan g. bidang studi keahlian lain yang diperlukan masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
