PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 22
BAB 5 — KURIKULUM
Setiap madrasah wajib melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah.
BAB 5 — KURIKULUM
Setiap madrasah wajib melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah.