PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 19
BAB 4 — PESERTA DIDIK
(1) Penerimaan peserta didik pada MA dan MAK dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel. (2) MA dan MAK dapat menerima peserta didik pindahan dari MTs/SMP/ SMPLB/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
