PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 17
BAB 4 — PESERTA DIDIK
(1) Penerimaan peserta didik pada MTs dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel. (2) MTs dapat menerima peserta didik pindahan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
