PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 15
BAB 4 — PESERTA DIDIK
(1) Penerimaan peserta didik pada MI dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel. (2) MI dapat menerima peserta didik pindahan dari Sekolah Dasar/Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat.
