PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 13
BAB 4 — PESERTA DIDIK
(1) Penerimaan peserta didik pada RA dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel. (2) Satuan pendidikan RA dapat menerima peserta didik pindahan dari Taman Kanak-Kanak atau bentuk lain yang sederajat.
