PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil...
Pasal 2
BAB 2 — INDIKATOR BEBAN KERJA
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dihitung berdasarkan kebutuhan. (2) Perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Beban Kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah Pengkajian Al-Qur’an; b. jumlah Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an;
c. jumlah Penafsiran Al-Qur’an; dan d. cakupan wilayah kerja Pengembangan Tafsir Al- Qur’an.
