Pasal 7
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2)
Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a.
tulisan UIN sebagai Universitas Islam Negeri;
www.peraturan.go.id
2022, No.642
b.
huruf I terdiri atas 5 (lima) garis melambangkan
5 (lima) sila Pancasila dan rukun Islam;
c.
huruf
UIN
diawali
dengan
huruf
U
melambangkan
keterbukaan
Universitas
terhadap
informasi,
sesuai
maksud
ayat
alladzina
yastami'una
al
qawla
(QS.
Az-
Zumar/39:18), dan diakhiri dengan huruf N
melambangkan informasi yang diperoleh diberi
nilai keislaman yang konkret dan pasti;
d.
di atas huruf I terdapat gambar lambang sains
dan
teknologi,
melambangkan
sains
dan
teknologi
menjadi
bagian
inheren
pengembangan
keilmuan
Universitas,
dan
lambang sains dan teknologi berwarna emas
(kode
gradasi
#FFD700#)
melambangkan
kejayaan yang tetap dipertahankan;
e.
huruf U diawali dari garis datar, melambangkan
Universitas lahir melalui proses panjang yang
diawali dengan Institut Agama Islam Negeri,
sekaligus menggambarkan siklus perubahan
yang berakar dari masa lalu;
f.
huruf N diberi ujung garis melambangkan
Universitas
terus
melakukan
inovasi
dan
transformasi
untuk kemajuan dan respon
terhadap
perubahan,
sesuai
spirit
Islam
shalihun likulli zamanin wa makanin;
g.
warna
hijau
(kode
gradasi
#224813)
melambangkan kedamaian;
h.
warna
biru
(kode
gradasi
#003333)
melambangkan keteguhan iman dan kejernihan
jiwa;
i.
warna
kuning
(kode
gradasi
#D19200)
melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa;
dan
j.
warna
hitam
(kode
gradasi
#000000)
melambangkan keteguhan pendirian, keadilan,
dan amal kebajikan.
www.peraturan.go.id
2022, No.642
4.
Ketentuan ayat (3) Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:
