PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14...
Pasal 3
Visi Universitas menjadi pusat integrasi ilmu (wahdatul ‘ulum), pemberdayaan umat, dan moderasi beragama.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
