Pasal 4
BAB 2 — STANDAR MUTU
(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi buku dan standar kelayakan isi buku. (2) Standar pemenuhan syarat isi buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi yang: a. selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan; b. bebas dari unsur diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; c. bebas dari unsur pornografi; d. bebas dari unsur kekerasan; e. bebas dari ujaran kebencian dan paham radikal yang mengarah ke paham terorisme; f. menumbuhkan dan mengembangkan moderasi beragama; g. memenuhi kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat dalam kitab suci dan sumber ajaran agama lainnya; dan h. memenuhi kesesuaian transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Standar kelayakan isi buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi unsur: a. ketepatan, yaitu naskah buku mengandung kebenaran dari segi data dan fakta; b. keterpaduan, yaitu naskah buku tersusun utuh dan lengkap; c. kejelasan, yaitu pesan-pesan penting pada naskah buku dapat dikenali dengan mudah; dan d. kelegalan, yaitu naskah buku yang dihasilkan memenuhi aspek keabsahan naskah dan tidak melanggar hak cipta.
