PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau Masyarakat dapat menyusun Buku Umum Keagamaan. (2) Penyusunan Buku Umum Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penulisan Naskah; b. Penerjemahan; c. Penyaduran; d. Pengilustrasian; dan/atau e. Penyuntingan. (3) Penyusunan Buku Umum Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Mutu.
