PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK...
Pasal 3
(1) Pemindahan dana untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
a. tahap persiapan; dan b. tahap pelaksanaan. (2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai dari BPIH ditetapkan sampai dengan jemaah haji kelompok terbang ke 1 (satu) secara nasional masuk ke asrama haji embarkasi. (3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimulai dari awal masuk jemaah haji kelompok terbang ke 1 (satu) secara nasional di asrama haji embarkasi sampai dengan jemaah haji kelompok terbang terakhir secara nasional tiba di tanah air.
